Kemenkominfo kembali mempertegas peraturannya untuk memblokir situs internet negatif, Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sudah disahkan juli lalu,kali ini muncul lagi kabar bahwa Kemenkominfo akan melarang seluruh ISP Indonesia menggunakan DNS Google alamat 8.8.8.8 dan 8.8.4.4. Kira-kira apa ya tujuan dari Kemenkominfo memblokir DNS Google tersebut,
yuk kita simak alasanya !!!
Ternyata hal ini masih berhubungan dengan penanganan situs internet bermuatan negatif yang sudah disahkan. Sehingga semua DNS yang tidak memiliki filtering database Trust+ tidak akan diperbolehkan karena untuk mencegah pelanggan internet yang mencoba mengelabui DNS untuk mengakses konten porno,ayo ngaku siapa yang sering nonton begituan??heheheh

Posting Komentar