Hari ini bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia ke 69, Bank Indonesia resmi mengeluarkan uang kertas baru pecahan Rp 100.000. Setelah sekian lama menunggu kabar mengenai peredaran uang kertas baru yang kerap disebut uang NKRI akhirnya hari ini telah resmi disebarkan.Namun, karena sekarang hari Minggu maka tidak semua kantor Bank Indonesia mengedarkan uang tersebut, hanya beberapa kantor saja yang mengedarkan.
"Uang Republik Indonesia hari ini sudah diedarkan. Tapi karena ini Minggu, BI hanya buka beberapa kantor untuk pengedarannya," kata Gubernur BI Agus Martowardojo saat ditemui detikFinance di Gedung BI, Jakarta, Minggu (17/8/2014).
Agus mengatakan, uang kertas baru pecahan Rp 100.000 ini akan mulai disebar ke seluruh sistem perbankan di seluruh Indonesia. "Besok akan dilakukan resmi, termasuk di seluruh sistem," ujarnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 mengenai mata uang, BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/13/PBI/2014 pada tanggal 24 Juli 2014 tentang pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014..
Uang baru pecahan Rp 100.000 memiliki dua perbedaan yang menonjol dari uang lama. Pertama adalah terdapat tanda tangan Gubernur BI Agus Martowardojo dan Menteri Keuangan Chatib Basri. Sebelumnya, hanya gubernur BI yang membubuhkan tanda tangan di uang kertas.
Kedua adalah terdapat tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari sebelumnya hanya bertuliskan Bank Indonesia. Uang baru ini mulai bisa digunakan hari ini dan akan beredar di mesin ATM mulai besok.

Posting Komentar